ASURANSI KEBAKARAN

Deskripsi

Asuransi Kebakaran merupakan perlindungan asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda, baik harta tetap maupun harta bergerak, yang diakibatkan oleh peristiwa kebakaran. Risiko kebakaran yang dijamin mencakup kejadian yang berasal dari api itu sendiri maupun api dari luar, termasuk yang disebabkan oleh kondisi lingkungan, kelalaian, kesalahan, atau perbuatan pihak lain seperti karyawan tertanggung, tetangga, maupun pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan sebab dan cara terjadinya kebakaran apa pun.

Risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran secara umum terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu:

A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan Jaminan

A. Jaminan Standard

  • Kebakaran
    Kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat api, baik yang timbul dari dalam maupun luar, termasuk yang disebabkan oleh kelalaian, kesalahan karyawan, pihak tetangga, perampokan, atau sebab lainnya.

  • Petir
    Kerugian dan/atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat sambaran petir.

  • Peledakan
    Kerugian yang diakibatkan oleh berbagai bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh atau berkaitan dengan tenaga nuklir.

  • Kejatuhan Pesawat Terbang
    Kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat jatuhnya pesawat terbang atau benda lain yang berasal dari pesawat terbang.

  • Asap
    Kerugian yang disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran terhadap harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

B. Jaminan Tambahan Atau Perluasan

Dengan penambahan premi, jaminan Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas melalui jaminan tambahan sesuai kebutuhan tertanggung.

Jaminan Tambahan Meliputi Kerusakan Akibat:

  • Kerusuhan dan pemogokan

  • Perbuatan jahat serta benturan atau tertabrak kendaraan

  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air

  • Tanah longsor

  • Biaya pembersihan puing akibat kejadian yang dijamin

Objek Pertanggungan

Objek pertanggungan dalam Asuransi Kebakaran mencakup seluruh jenis bangunan dengan berbagai fungsi atau okupasi, termasuk isi bangunan yang dipertanggungkan, di luar nilai tanah.

Legal Compliance

Dasar Hukum : UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian & POJK Nomor 70/POJK.05/2016

PT Jakarta Inti Bond tidak hanya berfokus pada proses penerbitan polis semata. Dengan pendekatan konsultatif dan profesional, kami berkomitmen membangun hubungan jangka panjang dengan klien. Pendekatan ini memastikan setiap solusi Asuransi yang kami berikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan spesifik serta karakteristik unik setiap Aset dan Bisnis, bukan sekadar berorientasi pada transaksi.

Dengan pemahaman bahwa setiap klien memiliki kebutuhan yang unik, PT Jakarta Inti Bond menyediakan solusi yang fleksibel dan adaptif. Pendekatan ini memungkinkan penyesuaian layanan asuransi secara berkelanjutan, seiring dengan dinamika bisnis klien dan perubahan kondisi pasar, sehingga perlindungan yang diberikan tetap optimal dan relevan.

Proses yang kami jalankan dirancang tidak berbelit dan efisien, dimulai dari tahap analisis kebutuhan hingga penerbitan Polis Asuransi. Kami mendampingi klien secara menyeluruh dalam setiap tahapan, memastikan persyaratan terpenuhi dengan jelas, proses berjalan lancar.

Kami menyediakan layanan support 24/7 yang siap membantu kapan pun dibutuhkan, memastikan setiap proses penerbitan dan kebutuhan polis dapat ditangani dengan cepat dan tepat, sehingga kelancaran bisnis Anda tetap terjaga tanpa hambatan waktu.

Partner Berasuransi Anda

Layanan responsif, prosedur simple, dan penawaran Premi yang kompetitif.