Surety Bond adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee ( pemilik modal ) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal, ( kontraktor / pemborong ) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin ( Surety ) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi Penjamin yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond bukan merupakan sebuah asuransi, Karena asuransi merupakan sebuah perjanjian antara 2 pihak yaitu tertanggung dan penanggung, sementara surety bond merupakan sebuah perjanjian antara 3 pihak yaitu :
1. Obligee adalah pemilik proyek atau modal atau contract maker.
2. Principal, Principal adalah penerima proyek atau yang menjalankan proyek atau yang menjalankan sebuah kontrak
3. Surety, Surety adalah sebuah perusahaan asuransi Penjaminan yang menjamin principal dapat menjalankan sebuah proyek yang diterima dari obligee
Surety Bond adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee ( pemilik modal ) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal, ( kontraktor / pemborong ) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin ( Surety ) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi Penjamin yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond bukan merupakan sebuah asuransi, Karena asuransi merupakan sebuah perjanjian antara 2 pihak yaitu tertanggung dan penanggung, sementara surety bond merupakan sebuah perjanjian antara 3 pihak yaitu :
1. Obligee adalah pemilik proyek atau modal atau contract maker.
2. Principal, Principal adalah penerima proyek atau yang menjalankan proyek atau yang menjalankan sebuah kontrak
3. Surety, Surety adalah sebuah perusahaan asuransi Penjaminan yang menjamin principal dapat menjalankan sebuah proyek yang diterima dari obligee
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah terlebih dahulu memperhitungkan Progress Pekerjaan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melakukan perbaikan, penggantian atas kerusakan – kerusakan / cacat material dan ketidak sempurnaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak setelah pekerjaan diserah terimakan, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee.
Kami membantu perusahaan, kontraktor, dan supplier memperoleh Surety Bond dengan proses lebih cepat, persyaratan jelas, dan pendampingan profesional dari awal hingga terbit.
Hubungi Kami